TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Waka Polres Edia Sutaata (19/1/2023) mengatakan diawal tahun 2023 ini polisi dari Sat Narkoba Polres setempat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang wanita berinisial M alias E (33) dan pria berinisial N alias A (45) yang diduga mengedarkan sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Edia Sutaata, wanita berinisial M beridentitas warga Jalan Umar jaya RT.001 Desa Talio Kecamatan Pandih Batu, sedangkan pria berinisial N alias A identitas warga Jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun RT.002 Desa Tahawa Kecamatan Kahayan Tengah.
Edia Sutaata menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias E yang sebelumnya telah dilakukan pengintaian dan penyelidikan yang bersumber laporan dari masyarakat. Rumah M sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu, dan polisi berhasil mengamankan tersangka M saat dirumahnya pada hari Senin (9/1/2022) sekitar Pukul 22.00.
Hasil pengeledahan ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,09 gram, alat hisap sabu atau bong, handphone merk Realme C35, gunting, timbangan digital, pipet kaca, dan barang bukti lainnya.
Sedangkan untuk pria berinisial N, papar Edia Sutaata, diamanakan polisi pada Minggu (15/1/2023) sekitar Pukul 18 00 di rumahnya yang berada di Jalan Trans Palangka Raya-Kuala Kurun Desa Tahawa RT.002 Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten setempat tanpa melakukan perlawanan.
Hasil pengeledahan di rumah pelaku N terduga pengedar ini, terang dia, polisi menemukan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang tersimpan di beberapa tempat. Sebanyak lima paket disimpan pelaku di bawah mesin genset yang berada di ruang tamu, sisanya disimpan di tangga menuju lantai dua rumah miliknya.
Menurut Edia Sutaata, selain ditemukan tujuh paket sabu, polisi berhasil menemukan alat hisap sabu, timbangan digital, pipet kaca, handphone, serta didapatkan uang tunai yang diduga hasil dari jual beli barang haram tersebut sebanyak Rp1,6 Juta.
Kedua pelaku terduga pengedar beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Edia Sutaata mengingatkan, kepada seluruh elemen masyarakat jangan main-main dengan narkoba. Polres Pulang Pisau terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba, karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang bisa melumpuhkan sendi-sendi kehidupan dan masa depan generasi muda dan bangsa.
Dikatakannya, Polres Pulang Pisau juga mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan peredaran narkoba di wilayah masing-masing dan jangan segan-segan untuk melaporkan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)