TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin (4/12/2023) membenarkan polisi dari Satuan Res Narkoba telah mengamankan seorang pria berinisial AI (26) di Jalan Melati VII RT.010 RW.IV Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dikatakan Daspin, AI diamankan polisi sekitar Pukul 00.30 di sebuah rumah di Jalan Melati VII RT.010 RW 04 Desa Mulyasari ditemukan narkotika jenis sabu seberat lima gram siap edar serta mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Daspin menjelaskan, berdasarkan kronologis penangkapan yang dilakukan pada hari Jum’at 1 Desember 2023 itu, polisi sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering dijadikan transaksi narkoba.
Atas laporan tersebut, terang Daspin, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang didapat. Hasil penyelidikan pada sebuah rumah itu benar didapati seorang pria telah menyiapkan bong untuk menghisap sabu. Polisi yang sudah lama melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil pengeledahan polisi mendapatkan sebanyak 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang di duga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 500 gram, satu buah pipet kaca, bong atau alat isap, ponsel, uang tunai sebesar Rp.235.000 serta barang bukti lainnya seperti dompet, korek api.
AI mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah benar miliknya. Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)