TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin (10/6/2024) mengungkapkan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial S (46) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pria ini diamankan di Jalan Trans Kalimantan RT.014 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
Dikatakan Daspin, pria berinisial S diamankan Sat Resnarkoba Polres setempat pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 di Jalan Trans Kalimantan.
Daspin menjelaskan dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu seberat 4,54 gram dan barang lain. Berdasarkan kronologis kejadian bahwa polisi dari Satuan Narkoba Polres setempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pria berinisial S yang mengunakan sepeda motor dengan gerobak di belakangnya sering membawa narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut ungkap dia, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian atas informasi dan ciri-ciri pria tersebut. Hasil pengintaian sekitar Pukul 14.00, polisi berhasil mengamankan terduga pengedar sabu di pinggir Jalan Trans Kalimantan dengan disaksikan warga sekitar.
Daspin menyebutkan dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan sebanyak 4,54 gram sabu yang disimpan dalam gerobak beserta handphone dan barang bukti lain. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut.
Lanjut dikatakan Daspin dari hasil pemeriksaan S ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)