TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso (7/9/2023) mengungkapkan dalam Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Talabang 2023 telah mengamankan tiga pelaku dugaan tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang.
Dikatakan Sugiharso ketiga terduga pelaku kasus tindak pidana illegal logging berinisial H (52), S (47) dan MA (41) yang ketiga identitas pelaku tersebut beralamat di Desa Maluen RT.003 RW.II Kecamatan Besarang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Sugiharso menjelaskan dalam operasi tersebut ketiga pelaku di amankan hari Senin 4 September 2023 sekitar Pukul 10.00 di rumah masing-masing dan tidak melakukan perlawanan.
Pengungkapan kasus ini, terang Sugiharso, berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang terdapat aktivitas pembalakan liar. Atas informasi itu tim bergerak memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tim Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Talabang mendapati sebuah bangunan yang dilengkapi beberapa peralatan yang patut diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan atau sirkel.
Lanjut dikatakan Sugiharso, dari hasil operasi di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan, selain mengamankan tiga pelaku pembalak liar, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging dengan mengamankan barang bukti sebanyak 265 potong kayu olahan jenis meranti berbagai ukuran serta beberapa peralatan mesin pengolahan kayu.
Menurut keterangan ketiga pelaku, aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar dilakukan sejak bulan Juni yang lalu. Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 87 huruf B jo Pasal 12 ayat 1 huruf I Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah penganti Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)