Ketiga pelaku yang diamankan polisi. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko (12/5/2023) mengatakan polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku satu diantaranya seorang wanita berinisial RW (29) merupakan warga Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang. Dua pelaku lainnya laki-laki yaitu inisial LS (28) warga Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku dan H (48) warga Kota Palangka Raya beralamat di Jalan G. Obos XIX.

Lanjut terangnya, ketiga pelaku ini berhasil diamankan ditempat yang terpisah yaitu di Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Desa Manen Paduran Kecamatan Banama Tingang, dan Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah kabupaten setempat.

Hairu Mondosiyoko menjelaskan, berdasarkan kronologisnya penangkapan kepada ketiga orang ini bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di tiga wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Maliku, Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang.

Penangkapan pelaku dimulai usai tertangkapnya LS yang merupakan seorang karyawan swasta. Dari upaya pengembangan membuahkan hasil kemudian mengamankan RW dan berlanjut H. Dalam penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu, dan ketiganya mengakui semua barang bukti (BB) itu miliknya.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. Atas perbuatannya, papar Hairu Mondosiyoko, masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (Penulis: ARRIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)