TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Suharto (17/6/2021) mengatakan polisi telah mengamankan seorang wanita berinisial NS(32) identitas warga Desa Tumbang Terusan RT.002 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Dikatakan Suharto, NS yang saat ini diamankan oleh jajaran Sat Res Narkoba polres setempat, setelah sebelumnya yang bersangkutan menurut informasi dari warga setempat sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Atas dasar tersebut, polisi dari Sat Res Narkoba dibantu Polsek Banama Tingang lansung menuju lokasi.
Dijelaskan Suharto, pada Rabu (16/6/2021) sekitar Pukul 15.00 polisi dari Sat Res Narkoba Polres setempat melaksanakan patroli di wilayah Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya itu.
NS yang merupakan seorang wanita dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan langsung diamankan. Polisi langsung masuk kedalam rumah dan menggeledah NS. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan yang disaksikan kepala desa setempat, ditemukan barang bukti didalam kamar tepatnya dalam tas yang digantung di sebelah pintu masuk kamar. Hasilnya berisi satu plastik klip besar yang berisi 18 paket kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan total seberat 5,89 gram.
Kemudian juga, polisi menemukan uang sebanyak Rp.4,8 Juta didalam kamar yang diduga hasil transaksi sabu. Barang bukti lain ditemukan satu buah handphone merk OPPO yang digunakan untuk sarana transaksi.
Pelaku, terang Suharto, mengakui bahwa barang narkotika sabu dan handphone yang ditemukan didalam rumahnya adalah milik NS. Atas kepemilikan tersebut, NS beserta barang bukti langsung diamankan Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebihlanjut. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)