Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono menyematkan tanda dimulainya Operasi Patuh Telabang 2022. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (13/6/2022) mengatakan Operasi Patuh Telabang 2022 yang mulai dilaksanakan, pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan  kepatuhan masyarakat berlalu lintas.

Dikatakan Kurniawan, Operasi Patuh Telabang dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 13-26 Juni 2022. Operasi ini bertujuan juga agar lapisan masyarakat bisa disiplin selama berkendara sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Kurniawan meminta kepada personel kepolisian Polres setempat agar tetap memberikan pendekatan yang humanis dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu menghimbau kepada masyarakat untuk segera memperlengkapi surat-surat dan fisik kendaraannya.

Berikut sanksi yang diberikan kepada pelanggar dalam  Operasi Patuh Telabang 2022:

  1. Knalpot bising (tidak sesuai standar)

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar dijerat Pasal 285 ayat (1) junto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  1. Penggunaan rotator tidak sesuai

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Balap liar

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

  1. Melawan arus

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Bermain ponsel

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

  1. Tidak menggunakan helm SNI

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250 ribu.

  1. Berboncengan lebih dari satu orang.

Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250 ribu, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)