Kantor Desa Sebangau Jaya. (FOTO POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso (30/7/2023) mengungkapkan bahwa pihaknya secara inten mendalami dugaan terjadinya kasus tindak pidana korupsi di Desa Sebangau Jaya Kecamatan Sebangau Kuala kabupaten Pulang Pisau.

Dikatakan Sugiharso, dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di desa tersebut mengarah kepada penyelewengan tata kelola keuangan negara yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2020-2021 yang tidak sesuai dengan peruntukanya dan terindikasi adanya pemotongan anggaran untuk kepentingan pribadi dan alasan lainnya.

Sugiharso mengatakan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sebangau Jaya, Kecamatan Sebangau Kuala mengarah kepada beberpa nama atau orang yang patut diduga melakukan konspirasi pemufakatan jahat dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yakni terkait pengelolaan Dana Desa  pada tahun 2020-2021.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut, terang Sugiharso, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi guna mengumpulkan bukti-bukti sehingga perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara dapat dibongkar secara terang benderang.

Sugiharso menyampaikan, tim penyidik Satrekrimsus Polres setempat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi telah memeriksa nama berinisial KS (42) mantan kepala desa dan SA (25). Selain itu, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sebangau Jaya, dan beberapa nama yang lainya juga diminta keteranganya terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Dirinya menjelaskan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi, bahwa Pemerintah Desa Sebagau Jaya  pada tahun 2020 mendapatkan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 826.934.000 dan di  tahun 2021 sebesar Rp 793.605.000 yang kemudian dimasukan ke dalam APBDesa Sebangau Jaya Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Anggaran tersebut diperuntukan kegiatan diantaranya pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat serta Bidang Penanggulangan Bencana, serta kegiatan yang sifatnya darurat dan mendesak. Beberapa jenis kegiatan tersebut  yang telah disepakati berdasarkan hasil musryawah desa atau Musrenbang desa bersama BPD beberapa tokoh masyarakat di lingkungan desa setempat.

Sementara pelaksanaan kegiatan telah di tetapkan sebagaimana Keputusan Kepala Desa Sebangau  Jaya Nomor 09 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)    tertanggal 6 Januari 2020. Sama halnya di tahun 2021 teruang Keputusan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) tertanggal 4 Januari 2021, dan Anggara Dana Desa (DD) dicairkan sebanyak tiga kali dalam setahunya.

Sugiharso kembali menjelaskan dari beberapa nama yang telah diperiksa, ternyata  dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi terjadinya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum berupa pemotongan anggaran pembangunan infrastruktur. Pemotongan ini berakibat ambruknya salah satu  Bangunan Gedung Olahraga (GOR).

Hasil pemeriksaan ungkapnya tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalan pengelolaan dana desa. Terjadinya konspirasi pemufakatan jahat yang dilakukan oleh nama yang telah diperiksa dengan modus dana tersebut digunakan untuk membayar hutang desa dan kebutuhan tak terduga serta dimungkinkan dipergunakan keperluan pribadi  sehingga menyebabkan terjadinya keruginan keuangan negara

Lanjut dikatakan Sugiharso, proses masih berjalan dan penyidik belum menetapkan siapa tersangka  dan berapa kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli teknik kontruksi dan audit dari Inspektorat dan BPKP setempat, namun potensi kerugian keuangan negara dinyakini ada. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)