
TRANS HAPAKAT – Polres Pulang Pisau menggelar pers confrance pengunggkapan kasus narkotika bertempat di halaman Mapolres setempat, Kamis (5/11/2020)
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Edy Priyanto dan Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang di lakukan seorang ibu rumah tangga yang berpura- pura sebagai penjual madu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan pelaku seorang perempuan berinisial MM yang dalam penggerebekan sempat membuang botol kecil.
Dari hasil penggeledahan pada botol kecil tersebut didapatkan dan diamankan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu. Dari pengembangan selanjutnya tim mengamankan lagi dua orang di dalam mobil, yakni laki – laki berinisial FZ dan seorang perempuan berinisial SW yang dicurigai sedang melakukan transaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan, tim mendapatkan beberapa bungkusan plastik kecil yang berisi kristal bening di dalam laci mobil yang di duga jenis sabu.
Dikatakan Yuniar ketiga orang beserta barang bukti sabu dan mobil langsung di bawa dan diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tempat terpisah tim kedua yang melakukan peyelidikan juga berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial SN di Jalan Kapuas Desa Gandang Kecamatan Maliku. Setelah dilakukan pengeledahan di dapati 10 paket sabu yang siap edar. Dari hasil pemeriksaan ke empat pengedar tersebut biasa menjual kepada sopir truk pengangkut buah sawit.
Dijelaskan Yuniar, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 26 paket sabu dengan harga jual Rp200 ribu, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, serta mobil Honda CRV, Handphone, dompet beserta sejumlah uang tunai.
Adapun Pasal yang dikenakan terhadap ke empat pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 Milyar.
Dalam kesempatan tersebut Yuniar mengingatkan bahwa Polres Pulang Pisau terus memerangi peredaran gelap narkoba, dan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pulang Pisau agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)