TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan beberapa kasus yang mengalami peningkatan ditangani Polres setempat dalam beberapa waktu terakhir, salah satunya adalah kasus persetubuhan masih mendominasi dibanding dengan kasus kriminalitas lainnya.
Daspin menjelaskan, ada beberapa penyebab yang membuat kasus persetubuhan ini kian meningkat dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak. Akibatnya tingkat kenakalan remaja tidak bisa dielakan hingga sering terjadi persetubuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur.
Menurutnya, kasus persetubuhan ini bisa terungkap setelah adanya pelaporan dari korban, meski awalnya bermula dari kedua pasangan tersebut menjalin ikatan asmara atau suka-suka. Namun, pada kenyataannya pihak keluarga maupun kerabat yang tidak terima dan merasa dirugikan karena anak perempuan disetubuhi kemudian ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Adanya Undang-Undang Perlindungan Anak (Perlinak) Nomor 23 Tahun 2002, terang Daspin, tentunya untuk mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak sebagai upaya untuk memberikan efek jera. Selain itu mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial terhadap anak yang menjadi korban.
Penerapannya tentu berbeda dengan kasus perzinahan yang dilakukan orang dewasa. Kebanyakan kasus persetubuhan yang ditangani Polres setempat para korban masih dibawah umur sehingga kasus ini masuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Daspin mengatakan, sejauh ini Polres Pulang Pisau terus berupaya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak. Tentunya langkah ini juga didukung upaya dari pemerintah setempat melalui OPD terkait untuk bersama-sama mencegah agar kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur bisa menurun.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada khususnya orang tua yang memiliki anak wanita dibawah umur. Terlebih, kondisi saat ini dengan tingkat kemajuan teknologi berkembang pesat seperti media sosial media telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pengawasan terhadap anak sangat penting demi masa untuk membangun masa depannya yang lebih baik. (Penulis: ARIEF SUSENO/Editor: DUDENK)