Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto.

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Yuniar Ariefianto (21/9/2020) menegaskan bahwa Polres setempat siap menjalankan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz Nomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada daerah Tahun 2020.

Dikatakan Yuniar bahwa jajaran Polres Pulang Pisau tentunya siap menjalankan himbauan apa yang tercantum dalam maklumat tersebut, kepada semua pihak. Maklumat tersebut bersifat himbauansudah tentu berkewajiban menghimbau kepada pasangan calon (Paslon), penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan para pemilih  agar tetep mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.

Maklumat yang dikeluarkan, kata Yuniar, adalah merupakan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, dengan tujuan agar dapat menekan sekecil mungkin terhadap penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.

Lebihlanjut dikatakan Yuniar, Kapolri sudah keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan Tahun 2020 yang bertujuan Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Selain itu terang  Yuniar, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar Paslon beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi demi keselamatan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni :

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

(Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)