Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto bersama Plt Bupati Pudjirustaty Narang dan Ketua DPRD Ahmad Rifa`i usai mediasi terkait masalah lahan antara perusahaan dan masyarakat. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan proses mediasi atas sengketa lahan antara masyarakat Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala dengan Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT BAF dilakukan semata untuk mencari solusi terbaik antar kedua belah pihak yang bersengketa. Proses mediasi dilakukan di Kantor Bupati, Rabu (4/11/2020).

Dikatakan Yuniar, pada awalnya masyarakat hendak melakuakan aksi ujuk rasa menuntut penyelesaian lahan yang menurut mereka telah dikuasai oleh pihak perusahaan. Namun berkat upaya yang lakukan, serta berkomunikasi kepada pihak terhadap aksi tersebut, akhirnya didapat kesepakatan melalui jalur mediasi.

Yang jadi pokok permasalahnya terang Yuniar, bahwa masyarakat mengklaim lahan miliknya yang di kuasai perusahaan belum ada ganti rugi. Namun menurut keterangan dari pihak perusahaan melalui mediasi awal yang dilakukan bersama pejabat pemerintah kabupaten setempat, pihak perusahaan sudah membayar ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut. Dengan adanya adanya perbedaan pendapat ini perlu disikapi bersama.

Adapun hal-hal yang menjadi hasil kesimpulan mediasi tersebut kata Yuniar, masih belum mennghasilkan titik temu di kedua belah pihak, sehingga dirinya menyarankan agar pihak masyarakat melalui penasehat hukumnya melakukan upaya gugatan perdata. Jadi tidak perlu adanya pengerakan massa, memobilisasi massa, dikarenakan saat ini masih dalam suasana pandemi COVID-19 dan menghimbau bahwa saat ini tidak ada kegiatan yang bersifat gerakan mengumpulkan masa.

Masyarakat melalui Kuasa Hukum M Junaidi L Gaol mengatakan bahwa dirinya menyambut baik atas undangan dari tim mediasi Pulang Pisau dalam upaya menyelesaikan sengketa tersebut. Namun dirinya sangat kecewa kepada tim mediasi yang di laksanakan hari ini tidak membuahkan hasil apa – apa, karena tim mediasi belum ada yang mau mendengar, melihat kebenaran data dan dokumen yang di milikinya.

Dirinya secara profesional mengatakan, bahwa yang dia lakukan bersama masyarakat saat ini tidak ada muatan politik apapun, dan legowo meskipun tak ada titik temu. Dengan demikian sebagai kuasa hukum masyarakat selanjutnya akan berkoordinasi dengan masyarakat untuk melakukan langkah selanjutnya seperti melakukan gugatan secara perdata.

Manager Legal PT BAF Kutut Wibowo selaku perwakilan dari perusahaan mengatakan didalam penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat terkait dengan ganti rugi, pihaknya telah melakukan proses mediasi dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, dan perusahaan telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat.

Dirinya menambahkan tim mediasi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau ini tergolong tim mediasi yang terbaik, sehingga dapat di jadikan referensi di kabupaten lainnya terkait penyelesaian masalah sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan.

Terkait perihal adanya gugatan perdata, terang Kutut pihaknya, menyambut baik hal tersebut, karena melalui ranah pengadilan lah yang nantinya akan di uji dan di buktikan tentang kebenaran data serta dokumen yang di miliki. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)