Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan Polres Pulang Pisau dari tersangka DD dan ED yang ditangkap di Kecamatan Banama Tingang (FOTO ONY/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Polres Pulang Pisau memusnahkan  barang bukti narkoba jenis sabu seberat 195,32 gram,  Rabu (5/2/2020) yang  dihadiri juga dari pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Waka Polres Pulang Pisau Kompol Imam Riyadi yang memimpin Pers Conference menjelasakan selain barang bukti 195,32 gram sabu yang dimusnahkan, ada 0,03 gram sabu yang disisihkan untuk sample kepentingan uji laboratorium BPOM Palangkaraya dan ada 1,30 gram sabu yang disisihkan untuk pembuktian dalam penuntutan tersangka di pengadilan.

Dikatakan Imam Riyadi, sabu tersebut berhasil diamankan oleh anggota Polsek Banama Tingang yang berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Pulang Pisau. Dari tangan tersangka DD dan ED polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 196,35 gram.

Kronologis penangkapan pelaku ini,  lanjut Imam Riyadi, dilakukan pada  Selasa (7/1/2020) lalu, sekitar Pukul 19.00 WIB pada saat anggota Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat  ada transaksi narkoba di Desa Tumbang Tarusan.

Informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti polisi sesuai dengan tempat yang disebutkan. Sekitar Pukul 04.00, salah satu polisi dari Polsek Banama Tingang melihat melintas dua orang  sesuai ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku yaitu tersangka berinisial DD dan ED dengan mengendarai sepeda motor, sehingga polisi langsung melakukan penghadangan.  Pelaku sempat terjatuh tetapi polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu tersangka DD, sedangkan satu orang pelaku lainnya ED sebelumnya berhasil melarikan diri dari pengejaran.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Adapun barang bukti lain yang diamankan dari tersangkan diantaranya satu bungkus kantong plastik berukuran besar berwarna ungu,  dua bungkus kantong plastik berukuran sedang berwarna hitam, satu buah handphone merk Realme berwarna biru, satu buah handphone merk Oppo warna merah, satu unit sepeda motor roda dua, satu buah STNK sepeda motor  dan satu buah kunci kontak sepeda motor.(ONY/ DENK)