TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto (2/6/2021) mengungkapkan bahwa satu polisi bernama Brigpol Taufik Akbar NRP 88100197 yang bertugas di Polres setempat diberhentikan secara tidak hormat. Proses Pemberhentian ini digelar dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara atas pelanggaran kode etik profesi kepolisian dan akumulasi pelanggaran tindak pindana yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Dikatakan Yuniar pemberhentian tidak dengan hormat kepada oknum tersebut merupakan salah satu wujud tanggungjawab kepolisian dalam melaksanakan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas internal dan sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas anggota kepolisian. Selain itu memberikan motivasi bagi personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan. Keputusan ini dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh dengan pertimbangan.
Lanjut Yuniar, oknum polisi yang diberhentikan tidak hormat tersebut, sebelumnya bertugas di Satuan Sabhara Polres setempat dan telah dilakukan pembinaan oleh propam, dan proses pemberhentian telah dilakukan beberapa tahapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Memperhatikan beberapa asas diantaranya, kepastian hukum terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana sehingga status yang bersangkutan menjadi jelas.
Yuniar menghimbau kepada masyarakat, apabila yang berangkutan melakukan aksi maupun perbuatan baik yang bersifat positif maupun negatif yang bisa merugikan orang lain, mulai saat ini tidak ada lagi sangkut paut dengan Instusi atau Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Pulang Pisau.
Proses pelaksanaan pemberhentian tidak hormat terhadap Taufik Akbar tetap dijalankan, meskipun yang bersangkutan tidak hadir. Seremoni dengan menghadirkan foto yang bersangkutan yang dibawa oleh personel Propam dan langsung dihadapkan kepada Kapolres Pulang Pisau yang memberikan tanda silang kepada foto yang besangkutan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)