TRANS HAPAKAT – Waka Polres Pulang Pisau Kompol Wahyu Edy Priyanto (25/2/2021) mengatakan apel dalam gabungan yang dilaksanakan adalah dalam rangka sosialisai untuk mempertegas maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak.1 /II /2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terkait pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Menyampaikan amanat Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, Wahyu Edy memaparkan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan secara sinergis antara TNI, Polri serta stakeholder maupun seluruh elemen masyarakat lainnya yang bertindak sebagai leading sektor adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Satuan tugas pencegahan dan penanggulangan Karhutla disiapkan juga pada masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dengan dilengkapi dengan peralatan pendukungnya. Selain itu harus bisa meningkatkan, memantapkan kemampuan, serta keterampilan teknis bagi setiap personel yang ditugaskan dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla Tahun 2021.
Lanjut dikatakan Wahyu Edy, semua personel yang bertugas di lapangan agar dapat menghindari timbulnya ego sektoral dalam penanganan Karhutla Tahun 2021, serta lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang sinergis dalam mengatasi persoalan yang timbul di lapangan.
Polres setempat, terang dia, telah melakukan edukasi, sosialisasi secara dialogis kepada masyarakat, dan menyampaikan komitmennya kepada masyarakat tentang sanksi pidana yang dituangkan dalam maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/II/2021.
Dengan adanya sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut diharapkan kepala desa, dan seluruh elemen masyarakat juga ikut memberi pemahaman, agar masyarakat mengerti, faham dan mematuhi apa yang sudah dituangkan dalam maklumat tersebut. Dengan adanya penegasan ini upaya pencegahan yang dilakukan dapat menekan terjadinya Karhutla, sehingga di Tahun 2021 ini Kabupaten Pulang Pisau secara khusus dan Kalimantan Tengah secara luas, bebas asap dari kebakaran hutan dan lahan.
Gelar apel yang dilaksanakan di Mako Polres Pulang Pisau diikuti unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, kepala desa, serta beberapa perwakilan dari perusahaan. Dalam apel tersebut seluruh personel Polres setempat di engkapi berbagai alat untuk memadamkan api dan diserahkannya maklumat Kapolda Kalteng kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, Manggala Agni dan MPA untuk disampaikan ke masyarakat.(Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)