Pelaku dugaan penggelapan mobil diamankan Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau. (FOTO POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang PisU AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra (7/8/2020) mengatakan bahwa jajaran Resmob Satreskrim Polres setempat telah mengamankan pria berinisial MS alias Mujib yang beralamat di Desa Tahai Baru RT.07 RW.02 Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau .

Dikatakan Digul pria yang di amankan pihak diduga mengelapkan satu unit mobil jenis pick up Daihatsu Granmax warna abu-abu metalik dengan Nopol AB 8229 ET dan pelaku berhasil diamankan di jalan Rahadi Ismail, Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang,  Kalimantan Barat dengan di back up Resmob Polres Ketapang.

Dikatakan Digul, awal mula kejadian  pelaku tersebut meminjam mobil Pick up milik DV, yang dalam sehari-hari dipakai pelaku bekerja. Namun, pelaku malah menggadaikan mobil Pick up tersebut kepada BH yang beralamat di Jalan Lintas Kalimantan, Km 7, RT.09 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp10 juta.

Setelah mendapat laporan dan keterangan dari para saksi, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau melakukan tracking posisi tersangka, serta mengamankan barang bukti sartu unit mobil pick up tersebut.

Hasil tracking akhir tentang keberadaan pelaku, di katakan Digul, didapati posisi pelaku berada di Desa Banjar, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat . Selanjutnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau berkoordinasi dengan Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat diamankan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Digul, untuk pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 374 KUHPidana  tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberataan selama-lamanya lima tahun atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan selama-lamanya 4 tahun kurungan penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)