Polres Pulang Pisau menggelar Press Conference pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Kecamatan Maliku. (FOTO PUTRA/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Waka Polres Kompol Imam Riadi mengungkapkan pihaknya kembali mengamankan pria berinisial AT dan RS yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Maliku.

Imam Riadi dalam Pers Conference mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah tindaklanjut dari kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Agus Iping terhadap ibu kandungnya sendiri di Desa Kanamit Kecamatan Maliku belum lama ini. Hasil pemeriksaan urine Agus Iping, terbukti positif mengandung Metafetamin dan Dextrometrophan

Dari keterangan Agus Iping, sabu yang dikosumsi dibeli dari AT di daerah Kecamatan Maliku. Berbekal informasi ini, Sat Rest Narkoba Polres Pulang Pisau dibantu Polsek Maliku melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AT. Dari keterangan AT, polisi kembali mengamankan RS security perkebunan kelapa sawit yang merupakan warga Desa Maliku Permai.

Dari penggeledahan yang dilakukan kepada RS, terang Imam Riadi, polisi menemukan barang bukti  tiga paket sabu di dalam plastik clip kecil berisikan kristal warna putih siap jual yang diduga sebagai Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,57 gram. Polisi juga menemukan senjata tajam berupa pisau dengan panjang 27 centimeter.

Berdasarkan keterangan dari RS narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AT dengan harga Rp2.100.000,- yang sudah diamankan dan menjadi barang bukti di Polres Pulang Pisau. Kasus kepemilikan senjata tajam pada saat penggeledahan terhadap tersangka RS, untuk proses hukumnya di serahkan kepada Polsek Maliku

Dikatakan Imam Riadi, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp.10.000.000.000,-. (PUTRA/DENK)