(FOTO ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim John Digul Manra (31/5/2021) meningkatkan status menjadi tersangka kepada mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir berinisial T atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

Dikatakan Digul, peningkatan status mantan kepala desa ini setelah dilakukan rangkaian dari penyelidikan hingga tingkat penyidikan atas dugaan penyelewengan anggaran DD. Dari hasil penyidikan terhadap saksi-saksi dan bukti dokumen berupa surat-surat, di temukan fakta -fakta bahwa mantan Kades ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengunaan DD tahun anggaran 2019.

Digul memaparkan, bahwa anggaran DD di desa tersebut pada Tahun 2019 sebesar Rp 1.185.252.000,- dan selesai dicairkan dalam tiga tahap pencairan masuk dalamĀ  rekening APBDes. Anggaran tersebut di laksanakan untuk membiayai prgram pembangunan fisik, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa setempat. Dalam kenyataannya program tersebut tidak dilaksanakan sesuai anggaran yang telah di cairkan.

Adanya penyimpangan pengelolaan DD ini, terang Digul, juga diperkuat oleh tim ahli bagunan yang menjadi referensi penghitungan terhadap sebuah bangunan dan ditemukan adanya selisih volume dari bangunan yang dibuat melalui dana desa. Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara terhadap APBDes desa setempat oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah diperoleh total kerugian keuangan negara sebesar Rp269.739.300,-

Menurut Digul, berkas perkara tahap pertama diserahkan dan selanjutnya menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri setempat dab hingga saat ini tersangka masih belum diblakukan penahanan.

Atas perbuatan tersangka ini, terang Digul, dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tidak pidana korupsi, yang telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)