Polisi mengamankan minuman keras jenis ciu dari ruko milik penjual buntut dua orang meninggal akibat miras oplosan. (FOTO SAT RESKRIM POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso (30/10/2023) mengungkapkan polisi telah menetapkan sebanyak tiga orang menjadi tersangka, buntut d meningalnya dua orang warga Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan HilirKabupaten Pulang Pisau akibat meminum ciu oplosan.

Dikatakan Sugiharso ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial RBB (36), AH (45), RH (31), atas kepemilikan atau penjual minuman keras (miras) jenis ciu. Ketiga tersangka diamankan polisi saat dilakukan pengeledahan di sebuah rumah di Jalan Panunjung Tarung RT.002 dan di sebuah ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren I RT.006 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Sugiharso menjelaskan ketiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai penjual minuman keras beserta barang bukti minuman keras jenis ciu, yang merupakan pengembangan atas peristiwa atau kejadian minum minuman keras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, terjadi pada Jumat tanggal 27 Oktober 2023 di Jalan Tajahan Antang RT.009 Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Atas peristiwa tersebut, kata dia, polisi pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 10.00 melaksanakan razia minuman keras tempat korban berinisial MA membeli minuman keras Ditempat tersebut polisi mengamankan sebanyak tiga dos  atau 72 botol miras jenis ciu dan dua kotak menuman berenergi merk kuku bima.

Tak sampai di situ, kata dia, polisi juga melakukan  pengembangan ke sebuah bangunan ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren I RT.006, disini polisi mendapatkan sebanyak 91 dos minuman keras jenis ciu atau sama dengan 2.184 botol dan ditemukan minuman berenergi dan gelas plastik warna putih bening.

Dari hasil pengeledahan di dua tempat tersebut ungkap Sugiharso polisi mengamankan sebanyak 94 dos  atau setara 2.256 botol minuman beralkohol jenis ciu dan sebanyak 900 gelas plastik warna putih bening, serta 160 kotak minuman berenergi merk kuku bima yang menjadi barang bukti.

Ditambahkanya ketiga tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya dan kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Selain itu dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan. Atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, polisi telah mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti di Polres setempat untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)