Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (2/9/2022) mengungkapkan untuk sementara ini ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program rehabilitasi dan rekontruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat ke dalam pengadaan bibit sengon dan herbisida di Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,6 Miliar.

Dikatakan Kurniawan, peningkatan status saksi menjadi tersangka  terhadap dua orang dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, sesuai peran di masing-masing kasus penyimpangan didalam pelaksanaan program tersebut.

Kurniawan mengatakan, dalam program senilai Rp1,6 Miliar itu merupakan dana hibah dari pemerintah pusat yang diperuntukan kepada sebanyak 23 kelompok tani di Kabupaten setempat dalam mendukung program rehabilitasi dan rekontruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat pasca bencana kebakaran hutan dan lahan beberapa tahun lalu.

Diterangkan Kurniawan, peningkatan status tersangka terhadap dua orang oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, bahwa kedua tersangka dinilai telah memenuhi unsur yang kuat adanya perbuatan melawan hukum dan dikuatkan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu,  berdasarkan hasil lapaoran audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RepubIik Indonesia ditemukan adanya kerugian negara mencapai sebesar Rp700 juta yang dilaksanakan oleh CV CIPTA JAYA untuk paket proyek pengadaan bibit sengon dan herbisida yang diperuntukan kepada 23 kelompok tani.

Lebihlanjut kata Kurniawan, saat ini kepolisian setempat  masih merahasiakan nama maupaun inisial kedua tersangka dikarenakan masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Polisi masih memperkuat bukti-bukti tambahan untuk mengungkap adanya tersangka atau pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPBD yang menyebabkan kerugian negara cukup besar dari hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh BPK-RI. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)