(FOTO ILUSTRASI/ NET)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso (3/8/2023) membenarkan telah menindak tegas terhadap seorang bernama Norman (66) yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan yang berada di Jalan Trans Kalimantan pada titik titik koordinat -2°40’34”,114°17,24″,236° RT.004 Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, pada Senin 21 Agustus 2023.

Sugiharso menerangkan, dari hasil penyelidikan Personel Sat Reskrim berhasil bahwa pelaku Norman diketahui kesehariannya bekerja sebagai petani di Desa Gohong, mengakui atas perbuatan membakar lahan dilakukan dengan sengaja alasan untuk proses tanam singkong.

Lanjut dikatakan Sugiharso, berdasarkan kronologis dari keterangan pelaku Norman, seminggu yang lalu melakukan pembakaran di bekas tebasan rumput di lahan milik seorang warga setempat bernama Yapet yang dipinjamnya. Sampai berhari-hari, bara api masih hidup dengan terus mengeluarkan kepulan asap putih ditambah kondisi cuaca panas pada siang hari dan tiupan angin membuat api sulit dipadamkan.

Kejadian ini, terang Sugiharso, turut menyita perhatian dan membuat panik warga setempat bernama Sunardi yang melihat kepulan asap putih berada lokasi kejadian. Selanjutnya terlapor dengan pemilik lahan Yapet, beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut. Barang bukti potongan kayu yang sudah terbakar sebagai sampel abu/arang dari rumput yang terbakar yang ditemukan

Sugiharso menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku bisa dikenakan sanksi, dimana barang siapa atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukuman 12 tahun. Atas Pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)