HAPAKAT –  Polres Pulang Pisau memusnahkan sebanyak 221 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dari para penjual yang terjaring di bulan Ramadan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Pulang Pisau, Rabu (6/6/2018)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIKMH mengatakan bahwa miras yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari operasi Ops Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) oleh Sat Res Narkoba Polres setempat. Operasi yang dilakukan kepada para penjual miras ini, juga sebagai langkah dari Polres Pulang Pisau untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah setempat.

Didampingi  Waka Polres Kompol Endro Aribowo, Kapolres meminta kepada setiap Kapolsek yang ada dibawah wilayah hukum Polres Pulang Pisau dapat ikut berperan memberantas peredaran miras di wilayahnya masing-masing.

Kasat Res Narkoba, Iptu Purnomo mengungkapkan sebanyak 221 botol miras ini diperoleh dari penjual Indra dan Efendi. Pemilik miras juga ikut menyaksikan langsung pemusnahan miras. Diharapkan dengan pemusnahan hasil operasi yang dilakukan kepolisian setempat, bisa meminimalisir penjualan dan peredaran miras di daerah ini.

Dikatakan Purnomo,  jenis miras yang dimusnahkan adalah sebanyak 25 botol Bir Bintang, 28 botol Bir Anker, 22 botol Bir Prost, 54 botol Bir Ice Cola, 34 botol Anggur Malaga, 4 botol Anggur Putih, 3 botol Anggur Javan, 1 botol Anggur Barbara, 10 botol Manssion, 3 botol Ice Smirnoff, dan 24 botol ciu. (ADI/ANTARAKALTENG)