
TRANS HAPAKAT – Sebanyak 340 minuman keras (Miras) dari berbagai jenis dimusnahkan Polres Pulang Pisau dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) disejumlah penjual miras dalam upaya menjaga Kamtibmas dan cipta kondisi menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2020, Kamis (19/12/2019). Petugas pemusnahan miras hasil giat KRYD dipercayakan kepada Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan pemusnahan barang bukti miras yang diamankan dari para penjual ini diharapkan bisa meminimalisir tindak pidana di wilayah hukum Polres Pulang Pisau yang dipicu oleh Miras.
Dikatakannya bahwa sebanyak 340 botol Miras yang dimusnahkan terdiri dari bir, malaga, anggur merah, anggur putih dan Alster.
Menurut Siswo, selain memusnahkan barang bukti Miras dari hasil KRYD, Polres Pulang Pisau juga melaksanakan giat tes urine terhadap para sopir angkutan umum untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sopir dalam mengemudi kendaraan.
Pengambilan sample sopir angkutan di Jalan Trans Lintas Kalimantan dan dilakukan di halaman Polres Pulang Pisau guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2020. Peserta tes urine ini dilakukan kepada sebanyak 50 orang yang merupakan sopir kendaraan roda empat.
Pemusnahan barang bukti miras hasil giat KRYD ini dilaksanakan di lapangan voli Polres Pulang Pisau. Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada, Bupati H Edy Pratowo, Ketua DPRD H Ahmad Rifa`i, Pabung Pulang Pisau 1011/KLK Mayor Inf Mulyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Triono Rahyudi, Ketua Pengadilan Negeri Agung Nugroho, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sri Roslinda, dengan disaksikan anggota TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya usai apel gelar pasukan Posko Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020. (ONY/DENK)