HAPAKAT – Polres Pulang Pisau memusnahkan barang bukti (BB) minuman keras (Miras) sebanyak 375 botol dari hasil Giat K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Jumat (21/12/2018).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada dari kegiatan K2YD yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres setempat. Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 375 botol miras dari berbagai merk yakni Bir Anker sebanyak 112 botol , Bir Bintang 102 botol, Bir Prost 53 botol, Bir Carlsberg 19 botol , Bir Carlsberg 24 Kaleng, Bir Pu Tau Chee Chiew 11 botol, Anggur Malaga 24 botol, Anggur Putih 24 dan Anggur Merah 6 botol.

Siswo menjelaskan giat K2YD ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.

Kasat Res Narkoba, Iptu Purnomo mengungkapkan sebanyak 375 botol miras ini diperoleh dari penjual Juki, Kuwatno dan Tagap. Pada saat pemusnahan berlangsung para pemilik Miras juga ikut menyaksikan pemusnahan Miras. Diharapkan dengan pemusnahan hasil operasi yang dilakukan kepolisian setempat, bisa meminimalisir penjualan dan peredaran Miras di daerah ini. (HPK-05AYU)