
TRANS HAPAKAT – Unit Reskrim Polsek Banama Tingang membekuk pemuda berinisial EF (27) warga Desa Bawan Kec. Banama Tingang yang terduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diringkus polisi di daerah Habungen Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang, Senin (28/09/2020) lalu.
Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya (29/9/2020) mengatakan bahwa sebelumnya polisi setempat telah menerima laporan kehilangan motor dari korban NK. Lokasi pencuriannya kendaraan milik korban NK di Jalan Panatau Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang tepatnya di samping warung milik Tri pada Jum’at (25/09/2020) lalu sekitar pukul 19.00. Berdasarkan laporan ini polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Dijelaskan Doohan, korban awalnya menceritakan kejadian pencurian tersebut pada saat hendak mau berangkat kerja di Desa Bawan. Korban baru pertama kali kerja di daerah tersebut sehingga korban binggung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya yang dengan terburu-buru korban menaruh di samping warung milik Tri.
Hilangnya motor korban NK diketahui setelah dirinya meminta rekannya TN untuk melihatkan sepeda motor apakah masih ada di samping warung tersebut. Namun TN tidak mendapati sepeda motor milik korban.
Setelah penyelidikan, terang Doohan, pelaku EF akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Nopol KH6743YA. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Penulis: ANATASYA LEONY/ AYU WIDYA PUTRI/ Editor: DUDENK)