Polisi mulai membubarkan acara organ tunggal di pesta pernikahan yang mengumpukan orang banyak sebagai penegasan dari Maklumat Kapolri. (FOTO POLSEK KAHAYAN HILIR)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo mengatakan pihaknya mulai melaksanakan Maklumat Kapolri untuk meniadakan acara atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di tengah situasi tanggap darurat bencana nasional penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Salah satunya, terang Widodo,  Polsek Kahayan Hilir bersama Pospol Mintin (24/3/2020) malam telah membubarkan acara organ tunggal di Sei Anjir Sampit Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir yang digelar dalam rangkaian memeriahkan pesta pernikahan. Pembubaran acara tersebut dilakukan dengan cara persuasif, dan meminta pelaksana acara untuk meniadakan organ tunggal yang bisa mengundang berkumpulnya massa tersebut.

Widodo mengungkapkan, polisi telah mendatangi dan berkomunikasi dengan baik dengan pelaksana yang bersedia mematuhi dari Maklumat Kapolri. Acara organ tunggal akhirnya dihentikan dan penonton segera membubarkan diri dengan sukarela.

Menurut Widodo maksud dari Maklumat Kapolri tersebut adalah bertujuan melarang berkumpulnya orang banyak dengan tujuan pencegahan penyebaran COVID-19 serta tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID- 19 demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam situasi tanggap darurat bencana nasional saat ini, kepolisian setempat tidak memberikan izin keramaian yang mengumpulkan banyak orang. (DENK)