Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo dan Kasat Res Narkoba Iptu Purnomo bersama personel mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dari penjual tanpa izin. (FOTO POLSEK KAHAYAN HILIR)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo (7/9/2020) mengatakan pihaknya menyita puluhan botol minuman keras (Miras) beberapa jenis dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, operasi ini dilaksanakan akibat ada warga yang  meninggal akibat minuman keras bernama Hengki Nurdian (5/9/2020) di Jalan Abel Gawei Rey II Kelurahan  Pulang Pisau. Korban meninggal diduga akibat meminum miras jenis Ciu dicampur atau dioplos dengan obat keras jenis tertentu.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung dirinya bersama Kasat Res Narkoba Polres Pulang Pisau Iptu Purnomo, terang Widodo, sebelumnya personel mendatangi penjual miras tanpa izin. Polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai merk serta minuman Ciu yang kadar alkoholnya lebih dari 10 persen dari dua warung yakni Kedai Medan milik Winton Situmorang dan Warung Tiga Dara milik Derianto Agogo yang berada di Jalan Panunjung Tarung.

Rincian miras yang disita Polsek Kahayan Hilir dari penjual itu meliputi, miras jenis ciu sebanyak 48 botol isi 600 ml, anggur putih dua botol, jenis anggur merah dua botol, Vodka MD satu botol, miras bir hitam merk Guiness satu botol dan Anker  sebanyak empat botol.

Menurut Widodo, operasi KRYD bersama Res Narkoba ini diharapkan terciptanya kondisi kondusif. Ia juga mengingatkan kepada kepada masyarakat, apabila mendapati aktifitas warga yang sering kumpul-kumpul apalagi dengan minum -minuman keras agar dapat secepatnya melapor ke Polsek setempat. (Penulis: ANATASYA LEONY/ AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)