TRANS HAPAKAT – Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Kahayan Hilir, pihaknya sudah menunjuk anggota melalui “Kring Serse” di masing-masing daerah yang dinilai rawan terjadi tindak kriminalitas. Diharapkan penanganan dan pelaporan terjadinya tindak kriminalitas dapat tindaklanjuti dengan cepat oleh polisi.
Faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas, terang Widodo, diantaranya adalah minuman keras (Miras), obat-obatan dan sebagainya. Kedepan Polsek Kahayan Hilir juga akan mengambil tindakan terhadap penjual-penjual miras yang dalam penjualannya tanpa dilengkapi dengan ijin.
Dikatakan Widodo, tindak pidana yang ada di Polsek Kahayan Hilir dari awal tahun 2019 sampai bulan November ini, ada sebanyak 23 kejadian atau kasus. Beberapa diantaranya adalah kasus pencurian, baik itu pencurian berat maupun pencurian biasa. Dari 7 kasus pencurian ada juga kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. (AYU/DENK)