Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Riduan Syahrani. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau Riduan Syahrani (20/9/2021) mengungkapkan potensi hasil produksi nelayan dari perikanan darat dan laut di kabupaten setempat mencapai lebih dari 17 ribu ton per tahun.

Hasil perikanan itu, terang Riduan, baru dari tangkapan ikan laut, tambak, dan kolam. Belum hasil dari tangkapan ikan air tawar. Melihat wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang didalamnya terdiri dari laut, sungai, danau, dan rawa pasang surut dengan luasan lebih dari 153,6 kilometer, tentunya kabupaten ini memiliki potensi yang cukup besar dalam bidang perikanan.

Dikatakan Riduan, untuk ikan air tawar, hasil terbesar berasal dari wilayah Kecamatan Kahayan Kuala dan Kecamatan Sebangau Kuala. Bahkan, ikan air tawar tangkapan dan kolam dari nelayan di dua kecamatan ini menjadi pemasok terbesar bagi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pekauman Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Lanjut dikatakan Riduan, ikan air tawar hasil tangkapan nelayan yang dipasok untuk dilelang di TPI Pekauman Banjarmasin hampir 50 persen berasal dari Kabupaten Pulang Pisau, sehingga ikan air tawar dari Kecamatan Kahayan Kuala dan Kecamatan Sebangau Kuala sudah terkenal di daerah tersebut. Jenis ikan air tawar yang dilelang lebih didominasi jenis ikan papuyu (Betok) dan ikan Haruan (Gabus).

Riduan mengungkapkan bahwa ikan tangkapan air tawar dibawa ke TPI Pekauman karena jaraknya dianggap lebih dekat oleh para nelayan. Selain itu, berapapun banyaknya ikan yang dibawa ke TPI ini, dipastikan selalu habis. Nelayan beralasan, apabila ikan hasil tangkapan dijual di dalam kabupaten setempat, pembelinya masih terbatas. Permintaan dan kemampuan pasar untuk bisa menampung hasil perikanan, sangat mempengaruhi dan menjadi pertimbangan bagi para nelayan.

Untuk itu, terang Riduan, Dinas Perikanan mendorong agar terbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang bisa menampung hasil perikanan. Diharapkan hasil perikanan maupun pertanian, bisa dikelola oleh Perumda ini, agar nelayan maupun petani bisa mendapatkan harga atau nilai jual tertinggi dan tidak terjebak dalam sistem tengkulak. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)