TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi (14/10/2021) mengungkapkan bahwa kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat desa di kabupaten Pulang Pisau masih belum terbentuk.
Dikatakan Insyafi yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau dengan belum terbentuknya PPID di desa ini akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.
Lanjut Insyafi, pembentukan PPID Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 245 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Pengelola Layanan dan Dokumentasi dan Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Insyafi menjelaskan, kelembagaan PPID pelaksana di Kabupaten Pulang Pisau yang sudah terbentuk terdiri dari Sekretariat, Badan, Dinas, berjumlah sebanyak 29 pejabat. Kecamatan sebanyak delapan pejabat. Badan Layanan Umum Daerah (RSUD) satu pejabat. Pelaksana BUMD PDAM satu pejabat, dan kelurahan sebanyak empat pejabat.
Pembentukan ini, dikatakan Insyafi, sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kabupaten setempat. Termasuk dalam penyampaian laporan ke Komisi Informasi. Tersedianya ruang dan meja layanan informasi publik di PPID ini, diharapkan keterbukaan informasi yang akuntabel dapat terwujud. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)