TRANS HAPAKAT – Pratomo Suryo Sumaryono resmi tugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggantikan I Wayan Gedin Arianta dalam serahterima jabatan tersebut dilaksanakan di aula gedung Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (15/1/2020).
Dikatakan Pratomo sebelum dipindahtugaskan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dirinya menjalani tugas sebagai Kasupsi penuntutan tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan siap menjalankan tugas di tempat yang baru.
Menurut Pratomo untuk target selama 3 bulan kedepan, dirinya melanjutkan apa yang sudah dijalankan oleh Kasi Pidum sebelumnya. Selanjutnya melakukan review apa yang perlu ditingkatkan dalam penanganan tindak pidana umum yang ada di kabupaten setempat.
Dirinya mengakui belum melihat langsung bagaimana perjalanan dari tugas yang dipercayakan. Tentunya apa yang bisa dipercepat guna mencari keadilan dan masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang jalannya tindak pidana umum ini.
Pratomo Suryo mengungkapkan kesan di hari pertama bergabung bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dirinya bersyukur sekali karena yang digantikan merupakan salah satu senior yang sebelumnya sudah dikenal. I Wayan Gedin Arianta memiliki etos kerja yang sangat luar biasa sehingga dirinya hanya melanjutkan dari kinerja yang dinilainya sudah cukup bagus. Begitu juga rekan-rekan media setempat yang juga memberikan dukungan.(ONY/ DENK )