Pelaku yang diamankan polisi. (FOTO/ILUSTRASI)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono (21/9/2022) membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial MY (54) warga Desa Jabiren RT.005 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau usai melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Salah satu korban berumur sembilan tahun duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas tiga dan kedua korban lainya masih berumur enam tahun.

Dikatakan Kurniawan, MY melakukan pencabulan terhadap tiga anak tersebut di dalam sebuah kamar rumah miliknya sebanyak lima kali, yakni pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar Pukul 13.00, pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 13.00, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 pukul 13.00, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pukul 13.00 dan pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 dengan waktu yang sama.

Kurniawan menjelaskan, polisi mengamankan  tersangka berinisial MY (54) atas laporan warga setempat berinisial SK (33) yang tidak lain adalah salah satu ibu korban dan melaporkan kepada polisi bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur dilakukan oleh MY di dalam kamar rumah miliknya.

Lanjut dikatakan Kurniawan, berdasarkan kronologis dan dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan dilakukan  dengan modus saat korban bermain di luar rumah, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dengan di iming-imingi jajanan, seperti roti dan permen serta uang. Korban masuk ke dalam kamar dan menyuruh  korban melepas baju berbaring di atas ranjang, kemudian  pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Tersangka MY pertama melakukan pencabulan pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekitar Pukul 13.00. Korban diajak ke dalam rumah dengan di iming-imingi jananan serta uang, pelaku melakukan modus yang sama pada hari-hari berikutnya hingga belangsung sampi lima hari berturut-turut dengan korban berbeda.

Pelaku pencabulan, terang Kurniawan, telah ditahan di Polres setempat berserta barang bukti. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)