(FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo  (23/3 /2021) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 196 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro yang ditujukan kepada lurah, kepala desa hingga di tingkat Rukun Tetengga (RT) dan Pelaksanaan Posko Penanganan COVID-19 tingkat desa dan Kklurahan se Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau Moch Insyafi mengatakan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau  tersebut sebagai  tindaklanjut Instruksi Gubernur Kalteng  Nomor 180.17/24/2021  tentang  PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam SK Bupati Pulang Pisau tersebut, PPKM yang diberlakukan 23 Maret 2021 sampai 4 April 2021 yang mengatur PPKM Berbasis Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif COVID-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Dengan kebijakan PPKM diharapkan mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat. Baik dari sisi pengendalian penambahan kasus terkomfirmasi, dan kasus kematian, serta mendorong angka penyembuhan, ada beberapa hal yang perlu di ketahui dalam surat keputusan Bupati tersebut ada beberapa hal dan sejumlah ketentuan yang harus di perketat.

Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen, dengan protokol kesehatan ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) bagi daerah yang masuk zona merah, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, informasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistim pembayaran hingga untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Melakukan pengaturan pembatasan kegiatan restoran (makan dan minum) di tempat sebesar 50 persen. Melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 21.00. Mengijinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen.

Mengijinkan pengaturan tempat ibadah, untuk pelaksanaan ibadah dengan pengaturan pembatasan sebesar 50 persen, dan kegiatan untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan untuk sementara.

Pembiayaan pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa (DD) dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya. Sedangkan kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau.

Kebutuhan terkait Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan pada TNI/POLRI, kebutuhan terkait penguatan testing, tracking, dan treatment dibebankan pada APBD Kalimantan Tengah dan APBD Kabupaten Pulang Pisau

Terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG) Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBD Kabupaten Pulang Pisau.

Posko tingkat Desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan. Masing-masing Posko, baik Posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)