HAPAKAT – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispermukimtan) Kabupaten Pulang Pisau, Edy Purwanto Casmani mengatakan pihaknya tahun 2019 kembali menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau yakni Kecamatan Jabiren Raya dan Kahayan Hilir dengan jumlah bantuan sebanyak 315 unit BSPS.
Untuk jumlah masing masing kecamatan ini tergantung usulan dari kepala desa setelah melalui proses verifikasi. Pulang Pisau mendapatkan kouta sebanyak 315 unit BSPS, menurut Edy Casmani ini bisa dikatakan banyak dari 3.500 kuota untuk Kalimantan Tengah.
Edy mengungkapkan usulan bantuan BSPS ini cukup banyak, tetapi tidak semua bisa diakomodir dan hanya 315 unit tersebut yang diterima oleh pemerintah kabupaten. Jumlah tersebut masih diverifikasi dengan melihat kondisi di lapangan.
Ia menjelaskan untuk Tahun 2018 lalu, Kabupaten Pulang Pisau hanya mendapat kuota 230 unit BSPS, sehingga ada peningkatan untuk Tahun 2019. Bantuan ini disalurkan bergantian setiap kecamatan, untuk tahun 2018 ini ada beberapa kecamatan seperti Maliku, Pandih Batu dan Sebagau. Hasil dokumentasi program BSPS di Kecamatan Maliku, tepatnya di Desa Maliku Mulya dijadikan percontohan oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap kedepan bantuan ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Rencananya 23 Nopember, kata Edy Casmani, ada kunjungan dari Pemerintah Provinsi Kalteng ke lapangan.
Program BSPS, terang dia, merupakan stimulan untuk rangsangan pembangunan rumah dan bukan rehab total, karena dana yang diberikan setiap rumah hanya mendapat sekitar Rp15 Juta perunit. Program swadaya ini lebih dikenal dengan program atap, lantai, dinding (Aladin), tinggal melihat bagian mana yang rusak itu dan diperbaiki. Bukan rehab total membangun satu rumah seperti program bedah rumah di televisi.
Edy Casmani menuturkan masyarakat yang mendapat bantuan BSPS harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) dengan katagori penghasilan perbulan dibawah Rp 3 Juta. Kondisi rumah tidak layak huni dan lahan milik warga sendiri.
Teknis penyaluran BSPS dalam bentuk material dan sudah ada suplayer yang akan menyuplai bahan material sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah besaran Rp15 Juta dan bukan dalam bentuk dana segar. Material diberikan sesuai dengan kebutuhan warga, sehingga bantuan ini bisa benar-benar disalurkan dalam bentuk bahan bangunan agar tidak disalahgunakan untuk hal lainnya.
Masih kata Edy Casmani dalam penyaluran ada pendampingan dari fasilitator yang direktrut langsung oleh pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah. (HPK-05AYU)