TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau Slamet Untung Rianto (16/6/2021) mengatakan tahun ini kabupaten setempat kembali mendapat program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau program replanting dari Dirjen Perkebunan dengan alokasi seluas 300 hektare.
Dikatakan Slamet, program peremajaan atau replanting merupakan terobosan pemerintah pusat kepada petani sawit. Kuota yang diperoleh Kabupaten Pulang Pisau tidak seperti pada tahun sebelumnya, dimana program replanting seluas 500 hektare.
Slamet menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan kelompok tani. Usulan yang masuk cukup banyak, namun yang menjadi persyaratan pemerintah pusat saat ini sangat ketat, sehingga harus dilakukan verifikasi secara teliti.
Persyaratan untuk mendapatkan program tersebut, terang dia, diantaranya setiap lahan harus ada foto open kamera dengan empat titik koordinat terluar. Pada foto tersebut harus terlihat kebun atau tanaman kelapa sawit, kalau hanya lahan kosong, semak belukar atau kebun karet tidak bisa diusulkan.
Menurut Slamet, dari seluruh usulan yang masuk selanjutnya diverifikasi dan yang memenuhi persyaratan bisa bisa diajukan untuk peremajaan sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Dari hasil verifikasi baik administrasi dan kondisi di lapangan sebelumnya, ada dua kelompok yang dikategorikan memenuhi peryaratan tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Slamet, dari dua kelompok yang dianggap memenuhi persyaratan tersebut adalah kelompok dari Desa Gandang Barat Kecamatan Maliku dan Desa Kantan Atas Kecamatan Pandih Batu. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK