Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Agung Nugroho. (FOTO PUTRA/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Agung Nugroho (27/7/2020) mengatakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman yang menyebutkan bahwa tidak diperkenankan tahanan keluar dari rumah tahanan (Rutan) selama pandemi COVID-19, maka tahanan yang ada  dilimpahkan ke Rutan Kuala Kapuas karena kabupaten setempat masih belum memiliki Rutan untuk titipan tahanan hingga menunggu proses persidangan.

Agung Nugroho mengatakan kasus yang paling mencolok di Kabupaten Pulang Pisau adalah perkara pidana. Ia juga memberitahukan bahwa keluarnya surat edaran Nomor 1 Tahun 2020 dari Mahkamah Agung yang berisi peniadaan melakukan persidangan selama pandemi COVID-19. Persidangan hanya bisa dilakukan apabila ada tahanan yang jangka waktunya hampir habis dan harus segera di putus sehingga terpaksa harus dilaksanakan persidangan.

Menurut Agung Nugroho untuk di Kabupaten Pulang Pisau masih belum ada tahanan yang jangka waktunya hampir habis atau masih bisa diperpanjang sehingga tidak ada persidangan pada saat ini.

Persidangan, terang dia, hanya bisa di lakukan secara virtual saja. Namun yang menjadi kendala dalam persidangan virtual salah satunya adalah jaringan koneksi internet yang terkadang lelet. Selain itu keyakinan dari pelaku persidangan juga menjadi kendala karena tidak bisa secara langsung bertatap muka.

Pada bulan Maret lalu, dijelaskan Agung Nugroho, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah mengambil keputusan untuk meniadakan persidangan sementara atau “lockdown” selama 14 hari karena akses hukum yang paling tinggi adalah keselamatan kesehatan untuk semua.

Apabila pihak Kejaksaan setempat apabila ingin memindahkan tahanan dari Polres ke Rutan, kata Agung Nugroho, harus memenuhi persyaratan. Diantaranya tes cepat dan isolasi selama 14 hari di ruangan yang khusus, setelah itu tahanan baru bisa dikumpulkan dengan tahanan yang sudah lama berada di Rutan. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/Editor: DUDENK)