TRANS HAPAKAT – Kabupaten Pulang Pisau meraih peringkat satu kategori Menuju Informatif dalam keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten/kota se Kalimantan Tengah Tahun 2021. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya, (25/11/2021).
Bupati Pudjirustaty Narang memberikan apresiasi atas raihan prestasi Kabupaten Pulang Pisau yang menduduki peringkat pertama kategori Menuju Informatif dalam pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Kalteng pada tahun 2021 ini, dimana sebelumnya Kabupaten Pulang Pisau menduduki peringkat lima selama dua tahun berturut-turut, 2019 dan 2020.
Perempuan pertama di Kabupaten Pulang Pisau yang menjadi Bupati ini mengungkapkan bahwa pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah setiap tahunnya ini bertujuan untuk untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurutnya, meski belum meraih yang terbaik, dengan naiknya peringkat ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui penyediaan, pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau meningkat.
Dirinya berpesan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pulang Pisau, agar jangan puas dengan raihan prestasi tersebut, dan dia meminta untuk terus dapat ditingkatkan lagi, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau bisa meningkat dan lebih baik lagi dalam rangka implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008.
Kepada semua Kepala Perangkat Daerah dan juga BUMD , Pudjirustaty mengingatkan agar benar-benar memperhatikan dan meningkatkan peran PPID nya masing-masing khususnya dalam mengelola, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau yang juga selaku PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Pulang Pisau selaku Pembina dan Sekda selaku atasan PPID, serta seluruh PPID Pelaksana yang telah bekerja keras, dan bekerja bersama bahu-membahu dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sehingga keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau bisa meningkat dan lebih baik lagi.
Ditengah situasi pandemi COVID-19 dan juga keterbatasan anggaran untuk kegiatan PPID, terang Insyafi, selaku PPID Utama telah berupaya seoptimal mungkin dalam hal memberikan bimbingan, pembinaan dan monitoring ke PPID Pelaksana.
Selain visitasi secara terbatas ke PPID Pelaksana di sejumlah Perangkat Daerah, terang Insyafi, pihaknya juga memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan sosialisasi maupun bimbinganĀ teknis kepada PPID Pelaksana dan yang terbaru adalah Sosialisasi Klasifikasi Informasi Publik dan Bimbingan Teknis Admin PPID yang dilaksanakan secara daring melalui zoom metting pada 4 November 2021 yang lalu.
Dikatakan Insyafi, peran aktif semua PPID Pelaksana di seluruh Perangkat Daerah dan BUMD sangat diharapkan, karena pelayanan dan penyediaan informasi publik baik itu secara offline maupun online di website PPID Kabupaten Pulang Pisau tidak akan bisa meningkat jumlahnya manakala PPID di masing-masing Badan Publik Perangkat Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, Insyafi mengharapkan agar masyarakat baik itu perorangan maupun lembaga/organisasi masyarakat dapat memanfaatkan sarana permohonan informasi publik yang ada di Perangkat Daerah, yang dalam hal ini adalah PPID Pelaksana di masing-masing Badan/Dinas/KantorĀ maupun BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Tentunya kesiapan dari masing-masing PPID Pelaksana di Badan Publik Perangkat Daerah dalam mengelola dan menyediakan informasi publik, terang Insyafi, sangatlah menentukan dalam memberikan pelayanan permohonan infromasi publik kepada masyarakat. (Penulis/Editor: DUDENK)