Kabid Pencegahan dan Penanganan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, dr Pande Putu Gina. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanganan Penyakit dr Pande Putu Gina (20/4/2021) mengatakan sertifikat eliminasi malaria yang diberikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berhasil diraih kabupaten setempat adalah berkat kerja keras pemerintah daerah setempat bersama masyarakat dalam mewujukan bebas malaria selama tiga tahun berturut-turut.

Dikatakan Pande, bahwa Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan  sertifikat eliminasi malaria setelah melalui beberapa tahapan self assesmen dengan menilai diri sendiri tentang kesiapan untuk mendapatkan penilaian tim dengan memperhatikan sebanyak 11 indikator yang harus dipenuhi. Dari syarat tersebut  ada tiga indikator utama sebagai syarat mutlak.

Setelah siap untuk dilakukan penilaian, terang Pande,selanjutnya  pihak pemerintah yang bersangkutan mengusulkan penilaian kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang dilanjutkan penilaian oleh tim assesmen penilaian eliminasi pusat secara independen.

Lanjut dikatakan Pande, ketiga indikator mutlak tersebut adalah Anual Paraside Insidence kurang dari 1 per 1000 penduduk. Kedua, Slide Positif Rate kurang dari lima persen, sedangkan posisi Kabupaten Pulang Pisau adalah tiga persen. Ketiga indikator tidak ada kasus indigenous selama tiga tahun terakhir adalah 0.07 persen atau ditemukan sekitar 7-20 kasus malaria dan semua indikator tersebut dapat dipertahankan kabupaten setempat selama tiga tahun berturut – turut.

Kasus malaria yang ada di kabupaten setempat adalah kasus import dikarenakan rata-rata yang kena malaria adalah masyarakat pendatang. Seperti, pekerja perkebunan kelapa sawit dan pekerja tambang yang memang daerah kerjanya sangat beresiko terhadap malaria.

Pande mengungkapkan penyerahan sertifikat semestinya diserahkan pada 25 April 2021 yang bertepatan dengan Hari Malaria Sedunia. Namun, dari hasil komunikasi dan koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kementerian Kesehatan RI bahwa sertifikat tersebut akan diserahkan pada 27 Mei mendatang. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)