TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau Usis I Sangkai (2/10/2020) menjelaskan bahwa Peraturan Daerah terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pulang Pisau mengacu pada Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019.
Dikatakan Usis bahwa Perda tersebut pada prinsifnya tidak ada kendala ataupun masalah, artinya telah memiliki kekuatan hokum sehingga nantinya Perda RTRW tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan di daerah menjadi lebih fokus dan terarah. Kemudian apa yang menjadi program utama, pemetaan ruang di daerah, dapat sejalan dengan visi dan misi program pimpinan daerah. Didalamnya termasuk penganggaran dana, pembangunan bisa terencana dan efisien, termasuk memprioritaskan program utama selama lima tahun ke depan.
Dengan demikian kata Usis I Sangkai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) maupaun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) dapat disingkronisasikan sehingga apa yang menjadi skala prioritas pembangunan dapat sejalan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tata RuangĀ Ferdinand Yacob Vela mengungkapkan bahwa bidang tata ruang akan kembali ke basic awal yakni tentang regulasi, tentunya akan memuntaskan RTRW hingga turunanya sampai di kecamatan. Dirinya berharap adanya dukungan dana yang memadai di bidangnya tersebut.
Menurut Ferdinand, seperti apa yang sudah dilaksanakan, bidangnya sebelumnya melaksanakan kegiatan seperti pertamanan, ruang terbuka hijau (RTH) dan penerangan jalan umum (PJU). Terkait dukungan anggaran sesuai dengan dokumen Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD), bidangnya mengajukan anggaran sebesar Rp11 Miliar yang digunakan untuk operasional baik fisik maupaun non fisik.
Sesuai arahan dari kepala dinas, terang Ferdinand, setiap kepala bidang diminta dapat menyusun anggaran dan program kerja sesuai dengan SIPD. Ditambahkannya dari Tahun 2019 mendapat bantuan hibah dari kementrian ESDM berupa PJU Tenaga Surya (TS) sebanyak 200 unit, kemudian di Tahun 2020 ini mendapat bantuan yang sama berupa PJU TS sebanyak 100 unit, sedang di Tahun 2021 pihaknya mengajukan bantuan PJU TS sebanyak 500 unit sebagai pendukung program food estate, dan beharap dapat terealisasi sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat di kabupaten setempat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)