TRANS HAPAKAT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Rifa`i (7/5/2024) mengatakan Badan Musyawarah (Banmus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat telah mensinkronkan agenda kerja dengan pihak eksekutif yang bersifat penting dalam rangka menyusun agenda utama dalam kurun waktu satu bulan.
Menurutnya, rapat Banmus DPRD Kabupaten Pulang Pisau merupakan agenda terpenting untuk menyusun rencana agenda kerja. Rapat tersebut adalah rapat terbatas yang di hadiri unsur pimpinan, ketua fraksi dan ketua komisi sehingga badan musyawarah bisa berjalan baik dan lancar sesuai dengan agenda kerja.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menjelaskan koordinasi dengan unsur pimpinan, Ketua Komisi, dan Ketua Fraksi di DPRD setempat telah dilaksanakan untuk mengetahui dan sinkronisasi agenda kerja antara legislatif dan eksekutif.
Rapat Bamus DPRD kabupaten setempat adalah untuk menyelaraskan agenda kerja utama dan pembahasan yang mendalam bersama pihak DPRD.
Tony Harisinta menambahkan pemerintah setempat sudah jadwalkan rapat Banmus mulai tanggal 6 Mei hingga 3 Juni 2024 sehingga waktu yang telah dijadwalkan itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin bersama Ketua Fraksi, Ketua Komisi, dalam melakukan pembahasan kerja yang dibutuhkan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)