Kegiatan konsultasi publik draf Raperda tentang kepemudaan. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau Uhing (7/72021) mengatakan pemerintah setempat tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepemudaan agar memiliki konsep pembinaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Dikatakan Uhing, masalah kepemudaan menjadi perhatian serius pemerintah setempat sehingga memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari dan bertanggungjawab serta mempunyai kapasitas dalam mengaktualisasi kemampuan pemuda itu sendiri.

Uhing pada saat membuka kegiatan konsultasi publik Raperda kepemudaan yang selenggarakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten setempat mengungkapkan bahwa Raperda tentang kepemudaan memiliki tujuan menjadikan pemuda yang beriman, kreatif, inovatif, dan bertanggungjawab. Peningkatan kapasitas dan penyadaran pemuda yang di arahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan, baik domestik maupun global dalam mencegah dan mengurangi pemuda terdampak negatif dari perkembangan kemajuan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulang Pisau Sukarja menjelaskan penyusunan Raperda yang dilakukan saat ini adalah fase penyempurnaan, dimana konsultasi publik diharapkan bisa mendapatkan masukan, saran, dan pendapat serta mendapat naskah akademik sehingga dari hasil diskusi menghasilkan sebuah rancangan yang benar-benar siap diajukan pada proses selanjutnya.

Sukarja mengungkapkan pelaksanaan konsultasi tentang Raperda kepemudaan ini pada intinya berorientasi pada pembinaan organisasi kepemudaan. Bilamana Raperda nanti sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui pembahasan di DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebuah produk hukum, maka seluruh kegiatan organisasi kepemudaan diayomi didalam Perda tersebut.

Lanjut dikatakan Sukarja, apabila Raperda sudah diundangkan menjadi produk hukum, pemerintah daerah berkewajiban membina dan mendukung kegiatan organisasi tersebut, sesuai dengan apa yang tertuang didalam pasal-pasal yang ada. Pemerintah setempat melalui Dispora terus berupaya merespon dan memfasilitasi kegiatan organisasi kepemudaan baik pengusulan sarana dan prasarana termasuk penganggaran. Namun menyesuaikan dengan basaran anggaran yang teralokasi dan tersedia. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)