HAPAKAT – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman mengatakan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Induk Pariwisata (KIP) yang telah melalui uji public, secara tidak langsung akan mendorong berkembangnya potensi pariwisata di Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut dia, Raperda Kawasan Induk Pariwisata ini telah ditetapkan menjadi paraturan Daerah (Perda) maka dalam pelaksanaannya menjadi tugas dan tanggung jawab dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Banyak potensi wisata di desa-desa yang bisa dikembangkan. Dengan adanya Perda Kawasan Induk Pariwisata ini juga akan memudahkan pemerintah setempat untuk mendapat program dan anggaran dari APBN. Bantuan-bantuan terkait dengan kegiatan pariwisata banyak dialokasikan oleh pemerintah pusat dalam rangka mengangkat potensi dan mengembangkan obyek wisata di kecamatan atau desa, sehingga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata diharapkan bisa pro aktif dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat. (HPK-05AYU)