Rapat konsultasi publik Raperda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum di Aula Banama Tingang. (FOTO DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) M Syaripul Pasaribu (2/8/2022) mengungkapkan bahwa konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum adalah sebagai dorongan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di kabupaten setempat bisa lebih meningkatkan perekonomian daerah.

Syaripul menjelaskan, rapat konsultasi publik pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan agar bisa memperoleh masukan, saran, aspirasi, gagasan, ide dan koreksi dari berbagai pihak terkait bagaimana keberadaan Perda tersebut nantinya bisa menopang perekonomian.

Berpatokan pada Undang-undang (UU) dalam memenuhi amanat Pasal 28A UUD RI tahun 1945, bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Kewenangan yang terbaik diberikan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air bagi hajat hidup orang banyak. Upaya tersebut salah satunya pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan air bersih bagi masyarakat.

Selain itu, kata Syaripul, PDAM merupakan barang esensial yang sangat menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga dengan melakukan percepatan pembangunan di daerah melalui air bersih merupakan bentuk sebagai penunjang kelangsungan perkembangan dunia usaha dan ekonomi di daerah.

Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat dalam hal mendapatkan air bersih berdasarkan tatakelola perusahaan harus lebih baik, maka perlu dilakukan penataan pengelolaan Perumda Air Minum dalam meningkatkan pelayanan.

Setelah diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, berimplikasi yuridis terhadap pengaturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini telah ada di Indonesia. Selanjutnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang  pemerintahan daerah yang telah mencabut UU Nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004.

Dari UU tersebut, terang Syaripul, keduanya merupakan payung hukum bagi keberadaan dan pengaturan BUMD. Seluruh BUMD yang ada di Indonesia wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU yang baru. Pemerintah setempat juga perlu melakukan pembenahan secara kelembagaan bagi unit usaha yang dimilikinya, salah satunya adalah PDAM setempat.

Syaripul menjelaskan, tujuan pendirian BUMD juga tertuang dalam ketentuan Pasal  331 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah JUNCO Pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017, yaitu tentang badan usaha milik daerah yang dijelaskan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Seperti, dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa bermutu.

Menurutnya, untuk mencapai tujuan pendirian BUMD, daerah perlu melakukan upaya mengoptimalisasikan BUMD yaitu dengan melakukan profesionalisasi baik dari segi manajemen, Sumber Daya Manusia (SDM) juga sarana dan prasarana yang memadai. Peraturan yang dibuat ini membuat keberadaannya PDAM bisa memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya dan dapat berkontribusi lebih untuk pembangunan perekonomian yang berkelanjutan di daerah maupun nasional.

Syaripul berharap, setelah diadakanya kegiatan ini dan telah ditetapkan Perda, peran dari PDAM bisa memberikan pelayanan air bersih secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat.  (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)