TRANS HAPAKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta (13/4/2022) mengungkapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan keuangan daerah telah memasuki tahapan konsultasi publik sebagai suatu azas yang harus dipenuhi untuk menampung saran dan masukan dalam menjalankan pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Dikatakan Tony Harisinta, pelaksanaan forum konsultasi publik nantinya dapat menjadi media pembantukan komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder dalam menjalankan roda pembangunan, sehingga kedepan ada keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran,pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan sesuatu bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Dirinya menjelaskan, Perda pengelolaan keuangan daerah ini nantinya merupakan regulasi pokok sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah. Selain itu dapat meningkatkan akuntabilitas serta meningkatkan optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasi terhadap peraturan yang baru.
Menurutnya, konsultasi publik Raperda pengelolaan keuangan daerah dirasa penting dan perlu dilakukan kajian secara mendalam dangan memperhatikan muatan lokal, sebagai upaya pelaksanaan pemerintahan yang baik dan mendukung percepatan pencapain visi san misi kepala derah.
Lanjut kata Tony Harisinta, naskah akademik terkait Perda pengelolaan keuangan daerah adalah dokumen penyelengaraan pemerintah daerah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, berdasarkan prinsip transparansi, partsipasif, dan akuntabilitas.
Apabila Perda pengelolaan keuangan daerah telah disahkan, terang Tony Harisinta, dalam pelaksanaanya bisa lebih tertib, efisien, efektif, ekonomis, dengan prinsip tepat fungsi, tepat sasaran, tepat perilaku, transparan, serta tetap memperhatikan aspek keadilan, manfaat, kepatutan serta taat azas demi terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik.
Dipaparkannya bahwa pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan selama ini sudah berjalan dengan cukup baik. Namun tuntutan regulasi baru, diharapkan para perangkat daerah pengelolaan keuangan semakin memahami isi dari Perda sehingga pelaksanaanya bisa menjadi lebih baik lagi. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)