TRANS HAPAKAT – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo mengatakan untuk rapid test mandiri yang dilakukan masyarakat dikenakan tarif sebesar Rp400 ribu oleh RSUD setempat.
Dikatakan Muliyanto masyarakat yang meminta rapid test secara mandiri biasanya untuk keperluan tertentu. Biaya tersebut adalah biaya minimal yang diberlakukan RSUD setempat dibanding dengan daerah lain. Munculnya biaya tersebut karena pengadaan peralatan dilakukan oleh pihak RSUD sendiri.
Muliyanto mengingatkan jangan sampai permintaan masyarakat untuk rapid test hanya bersifat akal-akalan untuk memudahkan bebas keluar masuk ke daerah zona merah atau yang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentunya, rapid test ini jangan disalahartikan karena bagi orang yang memiliki potensi resiko, memiliki gejala, hingga kontak erat dengan pasien COVID-19 seluruh pemeriksaan dan rapid test tidak dikenakan biaya atau gratis.
Menurut Muliyanto, dirinya juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat, apabila memerlukan surat keterangan yang digunakan untuk bekerja ke luar daerah, cukup hanya dikeluarkan surat keterangan sehat dari Puskesmas dengan biaya Rp10 ribu karena yang bersangkutan tidak bolak-balik dalam waktu yang cukup lama.
Bupati Pulang Pisau, terang Muliyanto, juga telah mengambil kebijakan untuk memberikan kemudahan rapid test tanpa biaya kepada sopir angkutan dari 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama pandemi COVID-19 karena sopir angkutan ini jelas bolak-balik untuk mengantar kebutuhan barang pokok khususnya mengangkut hasil-hasil pertanian dari kabupaten setempat. Pemeriksaan rapid test ini kepada para sopir angkutan kebutuhan pokok ini juga dilakukan secara selektif.
Dikatakannya masyarakat juga harus memahami bahwa rapid test tidak dilakukan secara asal-asalan. Apakah masyarakat juga siap setelah rapid test, ternyata hasilnya reaktif maka secara otomatis mengubah status menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Hal ini yang mengakibatkan tingkat stress cukup tinggi kepada orang-orang yang menjalani rapid test.
Bagi masyarakat yang memiliki gejala atau ada indikasi terpapar atau ada kontak erat dengan pasien positif COVID-19, ditegaskan Muliyanto bisa langsung melapor kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 setempat karena pemeriksaan hingga rapid test dilakukan secara gratis. Berbeda dengan rapid test mandiri untuk keperluan tertentu yang memang dikenakan biaya karena alasan diatas. (GND/ DENK)