Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT- PPD) Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Pulang Pisau, Mayati. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT- PPD) Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau Mayati (20/12/2021) mengungkapkan sebanyak 700 unit kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau nunggak bayar pajak sejak tahun  2018.

Dikatakan Mayati, tunggakan pajak kendaraan plat merah itu bervariasi. Ada yang nunggak satu hingga lebih dari tiga tahun. Jumlah tersebut sesuai dengan yang tercatat pada data pada Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Pulang Pisau.

Dari data Bapenda Kalimantan Tengah melalui UPT- PPD yang berada di Samsat Kabupaten Pulang Pisau per tanggal 15/12/2021, terang Mayati,  tercatat ada sebanyak 700 kendaraan dinas plat merah yang menunggak pajak. Kendaraan yang nunggak tersebut di dominasi kendaraan roda dua, tetapi juga kendaraan roda empat.

Mayati mengungkapkan, terkait besaran nominal tunggakan pajak tersebut tidak bisa menyebutkan  angka pasti. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan OPD terkait yang menangani pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut. Permasalahan tunggakan pajak kendaraan plat merah milik pemerintah daerah setempat sudah diberitahukan kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Lanjut kata Mayati, sesuai ketentuan pajak bahwa kendaraan dinas  sebenarnya relatif lebih murah di bandingkan dengan pajak kendaraan pada umumnya, dikarenakan pajak kendaraan plat merah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Namun yang terjadi hingga saat ini, terang Mayati, belum ada tindak lanjut. Terbukti hingga saat ini masih terjadi tunggakan pajak untuk kendaraan plat merah. Padahal, tunggakan pajak kendaraan untuk plat merah tidak dikenakan denda, tetapi jika ada artinya dari pihak asuransi yang nilainya tidak besar, baik untuk roda dua maupun roda empat.

Mayati menambahkan  bahwa tunggakan pajak untuk kendaraan roda dua maupun roda empat berplat merah, juga terpantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dirinya berharap pemerintah setempat melalui bidang terkait bisa memberikan laporan, apabila kendaraan tersebut sudah rusak atau tidak layak pakai untuk segera laporkan sehingga nomor tersebut bisa diblokir dan tidak menjadi tunggakan pajak pemerintah setempat dan menjadi target pendapatan yang menjadi baban Samsat. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)