Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau, Ferdinand Yacob Vella. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau Usis I Sangkai melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Ferdinand Yacob Vella (15/12/2021) mengungkapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memegang peran penting untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hal perizinan pemanfaatan ruang yang pada akhirnya akan mengakselerasi pengembangan suatu kawasan terkait dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

Dikatakan Ferdinand saat ini pemerintah pusat memberikan prioritas kepada pemerintah daerah, terkait dengan percepatan penyusunan RDTR. Hal tersebut sebagai dasar perijinan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan salah satunya pada lokasi proyek setrategis nasional yakni kawasan Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau.

Wilayah perencanaan penyusunan RDTR di kawasan Food Estate yang berada di Kecamatan Pandih Batu dengan luasan kawasan sekitar 50 hektare telah memasuki proses finalisasi program sektoral. Hal yang telah dilakukan pemerintah daerah antara lain konsultasi publik dan Focus Group Discusion (FGD) untuk mendapatkan masukan dan informasi pemangku kepentingan.

Ferdinand mengatakan berbagai langkah yang telah dilakukan termasuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan rangkaian sistimatis, menyeluruh serta partisifasif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam program rencana pembangunan suatu kawasan yang sesuai.

Lanjut dikatakan Ferdinand, penyelenggaraan penataan ruang mewajibkannya untuk operasional pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan pada skala rinci yang harus dilengkapi dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar instrument Kebijakan Rencana Program (KRP) pemerintah daerah.

Kegiatan Konsultasi Publik, FGD dimaksudkan untuk menyusun dokumen KLHS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kelengkapan dokumen Rancangan RDTR dan telah melakukan validasi KLHS di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut perlu penajaman materi teknis, terutama pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di kawasan Food Estate, terkait konsep pengembangan pemukiman dan KP2B.

Lebih lanjut kata Ferdunand, dengan selesainya penataan ruang di Kabupaten Pulang Pisau maka nantinya terwujud ruang wilayah yang mempunyai daya tarik bagi investor pada berbagai seKtor. Baik, sektor industri, pertanian, perikanan, dan sektor pariwisata, dengan tetap memperhatikan lingkungan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)