TRANS HAPAKAT – Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah Yessy (22/9/2022) mengatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan pajak dan retribusi daerah pada triwulan III per 31 Agustus 2022 sebesar 58,82 persen atau setara dengan Rp38.410.662.665,-
Dikatakan Yessy, capaian penerimaan daerah sebesar 58,82 persen yang diperoleh dari 11 sektor pajak pada triwulan III tahun 2022. Perolehan terbesar di peroleh tiga sektor pajak antara lain pajak penerangan jalan umum (PJU), catering, mineral bukan logam (minerba) berkisar diangka 60 persen.
Yessy mengatakan, untuk sementara penerimaan sektor pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet masih rendah pada posisi dibawah angka 50 persen.
Meskipun berapa sektor pajak realisasinya masih rendah, terang Yessy, pihaknya terus berupaya maksimalkan kinerja sebagai komitmen tercapainya perolehan target pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp65.296.539.185,-
Yessy mengakui meskipun capaian beberapa sektor pajak masih rendah, pihaknya masih optimis capaian target PAD bisa terealisasi sesuai yang ditargetkan pemerintah daerah hingga triwulan akhir, meskipun harus menghadapi tantangan yang cukup pelik di lapangan.
Banyak terobosan yang sudah diperbuat untuk optimaliasi penerimaan pajak demi tercapai target, salah satunya memberikan sosialisasj dan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kesadaran wajib pajak atau kesadaran masyarakat membayar pajak.
Lanjut dikatakan Yessy, dalam capaian reslisasi penerimaan pajak, maka sumbangsih dari organisasi perangkat daerah (OPD) sangat besar perannya, termasuk penanaganan sektor pajak PBB dan pajak sarang burung walet hingga saat ini sulit tercapai, lantaran pemiliknya atau pengusahanya sebagian besar berdomisili di luar daerah.
Semantara untuk sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), papar Yessy, perlu adanya solusi dan terobosan yang kongkrit. Masyarakat beralasan terlambat bayar satu bulan dikenakan denda, jadi pada bulan berikutnya enggan membayar hingga bertahun-tahun, itu masalah yang dihadapi sekarang ini.
Mengahadapi persoalan tersebut, Yessy berharap adanya tim khusus atau tim gabungan lintas instansi yang tegas dalam penaganan sektor pajak sarang burung walet, sehingga pengusaha sarang burung walet akan taat pajak, bilamana perlu ada sanksi tegas bilamana pengusaha walet tidak taat membayar pajak. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)