HAPAKAT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, M Insyafi membenarkan bahwa himbauan agar kepada para pemegang kartu operator seluler untuk meregistrasi ulang kartu bukan berita HOAX. Regristrasi ulang kartu prabayar maupun kartu perdana tersebut merupakan instruksi langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Insyafi menjelaskan ketentuan tersebut dimulai pada 31 Oktober sampai awal Febuari 2018 mendatang. Jika tidak melakukan registrasi ulang kartu prabayar maka kartu tersebut akan dilakukan pemblokiran oleh masing-masing operator seluler.
Setiap warga negara yang baru lahir dan tercatat di Kependudukan memiliki NIK walaupun belum punya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor NIK tersebut, tercantum di Kartu Keluarga (KK). Tiap NIK bisa mendaftar ke setiap operator maksimal 3 nomor. Saat ini ada 6 operator yang aktif di Indonesia, yakni Indosat, Smartfren, Tri, XL Axiata (XL dan Axis), serta Telkomsel. Artinya maksimal tiap NIK bisa punya 18 nomor dari 6 operator yang berbeda (6 operatorx3 nomor). Kartu ini terlepas apakah untuk data atau telepon saja.
Berikut cara registrasi kartu tersebut.
Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#.
Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK. Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga. (HPK-05AYU)