
TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau Nunu Andriani Pratowo (19/8/2021) mengungkapkan optimistis penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten setempat untuk tenaga guru bakal terpenuhi.
Hal tersebut dikatakan Nunu setelah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat. Semua kuota terakomodir, karena proses penerimaan akan dilaksanakan tiga tahap seleksi.
Seleksi tahap pertama adalah untuk pelamar yang telah di nyatakan lolos. Kekurangan dari tahap pertama diisi pada tahap kedua dalam artian disini adalah honorer guru dari sekolah lain baik negeri maupun sekolah swata dengan disiplin ilmu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, kata Nunu, apabila formasi PPPK masih juga belum terisi maka diisi pada tahap ketiga antara lain bagi guru honorer yang sudah bersetifikasi, bahkan tidak menutup kemungkinan pelamar dari luar daerah maupun luar pulau mempunyai kesempatan mengisi formasi tenaga guru dari PPPK yang belum terpenuhi.
Dikatan Nunu sebagaimana di ketahui dalam rekrutmen CASN Tahun 2021, khusus untuk formasi dari PPPK guru sebanyak 664. Namun dirinya mengakui, hanya ada sebanyak 376 pelamar untuk PPPK guru tersebut.
Nunu menjelaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti penyebab tidak terpenuhi kuota yang mendaftar formasi PPPK guru tersebut. Mungkin saja yang menjadi penyebab, pelamar kurang memahami pilihan pada aplikasi saat melakukan pendaftaran karena di aplikasi ada dua pilihan yakni PNS dan Non PNS, mungkin ini yang belum di pahami pelamar.
Menurutnya, semestinya pelamar formasi PPPK guru masuk di aplikasi Non PNS, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ada dua yakni PNS dan Non PNS yang saat ini disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebenarnya formasi yang dibuka di sekolah, bisa diisi guru honorer yang masuk dalam Dapodik di sekolah tersebut.
Misalkan, kata dia, bahwa sekolah tersebut dibuka formasi untuk lima guru. Sebenarnya bisa diisi guru di sekolah bersangkutan, walaupun disiplin ilmunya tidak seperti yang dibutuhkan. Dimungkinkan saat pelamar PPPK masuk aplikasi, ada yang memahami dan ada yang tidak memahami, dianggap tidak ada lalu mundur, padahal aplikasi Non PNS sebenarnya adalah untuk PPPK. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)
https://www.youtube.com/watch?v=qrCHlDZyBBA